Lama Masa ‘Iddah Bagi Istri yang Sedang Hamil


Berapa Lama Masa Iddah Istri – Bagi para istri yang berpisah dengan suaminya, baik karena meninggal dunia atau cerai maka ia harus melakukan ‘Iddah.

Aturan masa iddah bagi seorang istri itu beragam, tergantung kondisi dan situasi yang sedang dialaminya.

Namun di sini saya akan fokus untuk membahas mengenai Lama Masa ‘Iddah Bagi Istri yang Sedang Hamil.

Hal ini saya lakukan untuk menjawab pertanyaan dari beberapa teman saya yang ingin tahu mengenai berapa lama masa ‘iddah bagi istri yang sedang hamil? Apakah sama dengan mereka yang tidak dalam keadaan hamil?

Nah, untuk mengetahui jawabannya maka simaklah penjelasan mengenai tema dengan baik?

Apa itu Masa ‘Iddah?

Kata Iddah berasal dari bahasa arab yaitu Al ‘Iddah yang mempunyai makna perhitungan. Maksudnya ialah karena seseorang akan menghitung masa suci atau bulan secara umum ketika menentukan selesainya waktu/masa ‘Iddah.

Sedangkan menurut istilah, masa ‘Iddah adalah sebutan bagi suatu waktu ketika seorang perempuan menanti atau menangguhkan perkawinan sesudah dirinya ditinggal mati oleh sang suami atau diceraikan baik ketika menunggu lahir bayinya, berakhir beberapa quru’ atau berakhirnya beberapa bulan yang telah ditetapkan.

Ada juga yang mengatakan bahwa masa ‘Iddah adalah masa tunggu bagi seorang wanita yang bertujuan untuk memastikan bahwa dirinya tidak sedang hamil atau dikarenakan ta’abud atau juga untuk menghilangkan perasaan sedih karena berpisah dari sang suami.

Berapa Lama Masa ‘Iddah Bagi Istri yang Sedang Hamil?

Seperti yang sudah saya jelaskan di atas, bahwa masa ‘Iddah bagi seorang istri yang berpisah dari suaminya baik karena meninggal atau cerai itu beragam, tergantung situasi dan kondisi yang dialaminya.

Khusus bagi seorang istri yang sedang dalam keadaan hamil, masa ‘Iddahnya adalah hingga ia melahirkan bayi yang berada di dalam kandungannya tersebut.

Hal ini berlaku bagi seorang istri yang ditinggal suaminya karena mati atau diceraikan ketika dalam keadaan hamil. Masa iddah akan habis sesuadah kahir anaknya.

Meskipun anak yang dilahirkannya merupakan anak kembar, namun ia harus tetap menunggu sampai dengan kesemua anaknya lahir.

Hal ini sesuai dengan firmal Allah SWT yang terdapat di dalam QS. Ath-Thalaq: 4:

Lama Masa ‘Iddah Bagi Istri yang Sedang Hamil
Berdasarkan dari ayat tersebut, para ulama berpendapat bahwa ayat di atas memang dikhususkan bagi para istri yang berpisah dari suaminya ketika dalam keadaan hamil.

Sehingga pada ayat yang kedua (yang terdapat di dalam surat ath-Thalaq) dinilai tida bertentangan dengan ayat pertama (yang terdapat di dalam surat al-Baqarah).

Jadi kesimpulannya adalah bagi para istri yang ditinggal oleh suaminya ketika dalam kondisi hamil maka ia wajib menjalani masa ‘Iddah sampai dengan melahirkan anak yang berada di dalam kandungannya tersebut.

Ini berlaku bagi mereka yang ditinggalkan oleh suaminya karena bercerai ataupun meninggal dunia. Keduanya sama saja.

Larangan Saat Masa ‘Iddah

Selama masa ‘Iddah berlangsung, seorang istri dilarang melakukan berbagai hal berikut ini:
  • Tidak diperbolehkan keluar dari rumah selama masa ‘Iddah belum habis
  • Tidak diperbolehkan menggunakan wangi-wangian
  • Tidak diperbolehkan memakai hiasa, misalnya perhiasan yang dipakai dibadan kalung, anting, cincin dan lain sebagainya
  • Larangan melakukan khitbah dan menikah kepada wanita yang dicerai hidup
  • Larangan melakukan khitbah dengan cara terang-terangan namun tetap dibolehkan dengan sindirian khusus untuk perempuan yang cerai mati.
Itulah beberapa larangan bagi seorang istri yang sedang dalam masa ‘Iddah. Jangan pernah melakukan larangan tersebut karena bisa menjadikan dosa.

Penutup

Masa ‘Iddah merupakah sebuah masa untuk menunggu yang dilakukan oleh istri yang ditinggal atau berpisah dari suaminya. Baik karena diceraikan atau meninggal dunia.

Salah satu tujuan adanya masa ‘Iddah adalah untuk memastikan bahwa seorang istri sedang mengandung atau tidak. Sehingga status anak yang dikandung si perempuan menjadi jelas.

Sedangkan masa ‘Iddah bagi seorang istri yang sedang dalam keadaa hamil itu ialah sampai dengan anak yang berada di dalam kandungannya lahir.

Tentu masa ‘Iddah tersebut tidak sama dengan masa ‘Iddah perempuan yang berpisaha dari suaminya dalam keadaan tidak hamil.

Untuk masalah tersebut, nanti akan saya jelaskan pada artikel selanjutnya. Insya allah.

Demikianlah informasi mengenai Lama Masa ‘Iddah Bagi Istri yang Sedang Hamil yang bisa saya sampaikan kepada anda semuanya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lama Masa ‘Iddah Bagi Istri yang Sedang Hamil"

Posting Komentar